Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena perpanjangan, Hilang/ Rusak dan Pindah datang untuk OA

  1. Formulir permohonan F-1.02;
  2. Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian asli;
  3. Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak);
  4. Melampirkan SKPLN (untuk anak OA yang baru datang dari Luar Negeri);
  5. Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang );
  6. Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

  1. Pemohon menyerahkan Formulir F1-02, KIA rusak/surat kehilangan polisi, Fotokopi KK;
  2. Petugas Loket memverifikasi permohonan Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian asli (Untuk KIA hilang), Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak), Melampirkan SKPLN orang tua ( untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri ), Melampirkan SKP ( untuk penggantian karena pindah datang ) ( Pasal 12 Permendagri 2/2016 ) dengan catatan Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan Izin Tinggal Tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016);
  3. Petugas operator KIA Menginput mengolah data dan meregister, melakukan perekaman data kependudukan;
  4. Kepala Bidang melakukan proses validasi dan pengajuan Tanda tangan Elektronik;
  5. Kepala Dinas melakukan pembubuhan Tanda tangan Elektronik KIA;
  6. Petugas operator Mencetak KIA dan menyerahkan ke petugas loket;
  7. Hasil Cetak KIA di berikan ke petugas loket;
  8. Pemohon mendapatkan dokumen KIA.

Setelah persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KIA

1. Penerimaan Pengaduan;

a.  Kotak saran;

b.  Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id

c.  Web: lapor.go.id;

d.  Telepon: 0341-512178

e.  WA ; Dafduk; 08113785600

        Capil; 08113655600, 081132035656

        Pindah/ Datang; 081130355090

f.   Email: dispendukcapil@batukota.go.id

2.    Form Pengaduan:

a.  Pemeriksaan Berkas;

b.  Koordinasi internal;

c.  Pembuatan Berita Acara/ Rekomendasi;

d.  Tindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena perpanjangan, Hilang/ Rusak dan Pindah datang untuk OA"