Pelayanan Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga Atau Kartu Permohonan Penambah Penghasilan Pegawai (KP4)

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4).
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Membawa berkas asli persyaratan ketika Pemohon meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja Gedongtengen Kota Yogyakarta

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Proses penandatanganan;
  4. Register; dan
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon
  6. Permohonan selesai diproses.

30 menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap, serta Mantri Pamong Praja Gedongtengen berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Susunan Anggota Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4).

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga Atau Kartu Permohonan Penambah Penghasilan Pegawai (KP4)"