Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. QR Code dari SIAK Kemendagri pada alamat email pemohon

  1. Pemohon datang membawa email yang terdaftar ketika pengajuan permohonan dari Kementrian Dalam Negeri yang berisi QR Code dokumen kependudukan;
  2. Petugas mencetak dokumen kependudukan;
  3. Petugas menyerahkan dokumen kependudukan;

30 menit kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan"