No. SK: 000.8.3.2/199/DAPD/2023
petugas pengawasan kearsipan melaksanakan pengawasan di tempat yang sudah dijadwalkan
Tidak dipungut biaya
Laporan Pengawasan
dapat datang langsung ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah atau melalui surat elektronik/telepon seluler
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store