Pengawasan kearsipan

No. SK: 000.8.3.2/199/DAPD/2023

  1. menyiapkan bukti dukung atau instrumen pengawasan

  1. datang langsung ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

petugas pengawasan kearsipan melaksanakan pengawasan di tempat yang sudah dijadwalkan

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengawasan

dapat datang langsung ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah atau melalui surat elektronik/telepon seluler

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan kearsipan"