Surat Ijin Penelitian

  1. 1. Surat Ijin Penelitian dari Instansi/Lembaga/Universitas
  2. 2. Surat Ijin/Keterangan Dari Sekolah yang di jadikan tempat penelitian.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Ijin Penelitian melalui Link yang disediakan dengan mengupload berkas yang dibutuhkan
  2. 2. Tim Pelayanan memeriksa berkas yang diupload oleh pemohon, jika tidak sesuai maka pemohon diminta untuk memperbaiki dahulu kemudian kembali ke langkah 1. dan apabila sudah sesuai maka akan dibuatkan surat berdasarkan berkas yang diupload.
  3. 3. Kasubbag memeriksa surat yang sudah dibuat untuk diverifikasi
  4. 4. Kepala Dinas menandatangani Surat Ijin Penelitian
  5. 5. Tim Pelayanan menginformasikan kepada pemohon bahwa surat sudah bisa diambil dan dapat diambil
  6. 6. Pemohon mengambil surat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat ijin penelitian

WA : 082252656265

Pengaduan : https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kota-samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Penelitian"