Pelayanan Peminjaman Peralatan Penanganan Bencana

No. SK: PB.00.03/17 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Peminjaman Peralatan
  2. Identitas pemohon

  1. 1. Permohonan mengajukan permohonan yang dilampirkan data informasi lengkap kegiatan seperti tujuan kegiatan, jenis barang yang dipinjam, tujuan penggunaan barang yang akan dipinjam, tempat kegiatan, waktu pelaksanaan kegiatan, waktu peminjaman alat dan contact person penanggung jawab yang di tujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Surakarta. 2. Kepala Pelaksana BPBD Kota Surakarta memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana. 3. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana memerintahkan Teknisi Peralatan dan Mesin untuk mengecek kondisi dan jumlah terkini peralatan yang akan dipinjamkan. 4. Teknisi Peralatan dan Mesin melaporkan kepada Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi korban bencana perihal informasi dan kondisi terkini peralatan yang akan dipinjamkan. 5. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana memerintahkan Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik untuk : a. Membuat tanda terima dan Berita Acara Pinjam Barang. b. Berkoordinasi dengan pemohon terkait waktu pengambilan dan pengembalian barang. 6. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana melaporkan dan memohon persetujuan Kepala Pelaksana BPBD Kota Surakarta terkait rencana peminjaman peralatan. 7. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana memerintahkan Teknisi Peralatan dan Mesin dan Pranata Pencarian dan Pertolongan untuk mempersiapkan peralatan yang akan dipinjamkan 8. Teknisi Peralatan dan Mesin menyerahkan peralatan yang dipinjam kepada pemohon (UNTUK PEMINJAMAN PERALATAN SAJA) 9. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana memerintahkan Pranata Pencarian dan Pertolongan untuk melakukan pendampingan penggunaan peralatan (UNTUK PEMINJAMAN PERALATAN DAN PERSONIL) 10. Pemohon menandatangani bukti peminjaman peralatan dan Berita Acara Pinjam Pakai Barang. 11. Peralatan digunakan dan menjadi tanggung jawab pemohon. 12. Pemohon mengembalikan alat yang dipinjam 13. Teknisi Peralatan dan Mesin mengecek kondisi peralatan yang dipinjam.. 14. Teknisi Peralatan dan Mesin menginventaris kembali peralatan yang sudah dicek kondisinya kedalam Gudang BPBD Kota Surakarta. 15. Teknisi Peralatan dan Mesin melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.

1-2 Hari Kerja sejak di terima surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Barang berupa peralatan kebencanaan dan atau personil pengguna peralatan kebencanaan.

Melalui :

a)   Telp./Fax.       (0271) 7464455

b)   Whatsapp     : 08112649289

c)    Call Center   : 112

d)   Instagram     : bpbdkotasolo

e)    Youtube       : BPBD Kota Surakarta

f)     Web              : www.bpbd.surakarta.go.id

g)    Facebook      : Bpbd Surakarta

h)   Twitter          : @SoloBpbd

i)     Email            : bpbd@surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a) Telp./Fax. (0271) 7464455 b) Whatsapp : 08112649289 c) Call Center : 112 d) Instagram : bpbdkotasolo e) Youtube : BPBD Kota Surakarta f) Web : www.bpbd.surakarta.go.id g) Facebook : Bpbd Surakarta h) Tw

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Peralatan Penanganan Bencana"