Pelayanan Pernyataan Belum Memiliki Rumah

  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah yang telah ditandatangani Pemohon diatas materai cukup, diketahui Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah sesuai Alamat KTP;
  2. Fotocopy KTP pemohon;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon;
  4. Membawa berkas asli persyaratan.

  1. Pemohon datang ke Kemantren menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : - Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; - Apabila berkas sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan;
  5. Register;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 menit dari persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS hotline ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Gondokusuman

1)  Email     : gk@jogjakota.go.idPengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Belum Memiliki Rumah"