Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. Salinan digital dokumen kependudukan
  2. Akun JSS pemohon
  3. Nomor Whatsapp pemohon
  4. Alamat email pemohon

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan Salinan dokumen persyaratan;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Proses Pendampingan Permohonan Kependudukan melalui aplikasi JSS
  4. Dokumen Terverifikasi oleh admin Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta;
  5. Pemohonan selesai diproses.

30 (tiga puluh menit) sejak persyaratan diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan"