Pelayanan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan melalui Online Single Submission

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. KTP Asli
  2. Mengisi Formulir Data Usaha UMKM (Jenis Usaha, Modal usaha, omset per tahun)
  3. Fotocopy BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. e-mail pribadi

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses pendampingan permohonan izin
  3. Proses pendampingan pembuatan NIB dan pencetakan NIB
  4. Penyerahan NIB kepada pemohon

60 (enam puluh) menit dengan dokumen persyaratan lengkap dan jaringan website OSS stabil.

Tidak dipungut biaya

NIB dan Lampirannya

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan melalui Online Single Submission"