Pelayanan Pengajuan Usulan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam bentuk Data/Laporan

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Memiliki Identitas Diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Memiliki Surat Keterangan Miskin dari desa/Kel

  1. Pemohon Membawa 1. FC EKTP dan KK 2. SKTM dari Desa/Kel
  2. Penerimaan Berkas Oleh Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  3. Proses Verifikasi Berkas - Tidak Layak Berkas dikembalikan Ke Pemohon - Layak (Koordinasi dengan Petugas BPJS Kesehatan) melalui WhatsApp Group untuk didaftarkan menjadi Peserta PBI APBD
  4. Pemohon Terdaftar Kepesertaan PBI APBD dan dapat Melakukan Pengobatan menggunakan NIK atau KIS

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KARTU INDONESIA SEHAT

1.   Operator SIKS-Ng Kabupaten

2.   Cp : Kristofel M. Pada, SH / 085319022197

       Adrianus K, Tanhi, S.Kom / 081246735679

            Falentjin Duka, S.Pd / 081272038817
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Usulan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam bentuk Data/Laporan"