Pemberian Bantuan Rekomendasi / Rujukan

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Foto Copy KK, KTP
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa / kelurahan .
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Sosial sebagai berikut : FC. KK, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  2. Berkas diterima oleh dinas sosial dan dilakukan pengecekan data nama-nama pemohon di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Setelah melakukan pendataan DTKS oleh Dinas Sosial maka berkas permohonan diverifikasi agar dikeluarkan surat rekomendasi pemohon
  4. Selanjutnya Surat Rekomendasi langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Sekretaris atau kepala Bidang Dinas Sosial dan diserahkan langsung ke sipemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan Surat DTKS

1.   Operator SIKS-Ng Kabupaten

2.   Cp : Adrianus K, Tanhi, S.Kom / 081246735679

     Falentjin Duka, S.Pd / 081272038817
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Rekomendasi / Rujukan"