Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Keluarga, yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

  1. 1. Persiapan : a. Koordinasi di tingkat Kabupaten dilakukan secara berjenjang dengan Kecamatan dan Desa/Kelurahan mulai dari pendanaan, pengecekan keberadaan KPM, edukasi dan sosialisasi, registrasi, pemantauan hingga penanganan pengaduan. b. Penyerahan data penerima manfaat c. Persiapan E-warong
  2. 2. Edukasi dan Sosialisasi : Sasaran pelaksanaan Edukasi dan Sosialisasi adalah : a. Pemerintah Daerah, termasuk Tikor Rastra Daerah dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK); b. Kecamatan; d. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); e. Ketua RT/RW; f. Keluarga Penerima Manfaat (KPM); g. E-warong (warung, took kelontong, koperasi, E-warong KUBE, dan lain-lain; h. Masyarakat Umum; i. Media Sosialisasi dan Edukasi pelaksanaan Program BPNT adalah : ? Pertemuan/Rapat koordinasi, Seminar, lokakarya, dan diskusi; ? Komunikasi tatap muka/kelompok; ? Media Cetak : poster, selebaran, surat kabar, dll; ? Media Elektronik : radio, televise lokal, dll; ? Media Sosial : FB dll ? Petugas Kelurahan/Desa dan/atau ketua RT/RW.
  3. 3. Registrasi dan/atau Pembukaan Rekening Penerima Kartu Kombo : a. Proses registrasi dan/atau pembukaan rekening Penerima Bantuan Sosial dilakukan oleh Bank penyalur berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh pemberi bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin; b. Data Penerima Bantuan Sosial merupakan data yang terintegrasi dari berbagai Program Bantuan Sosial, yang proses pengintegrasiannya dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. Pemberi Bantuan Sosial mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima Bantuan Sosial untuk melakukan registrasi dan menghadiri sosialisasi pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Sosial dan Bank penyalur; d. Pemberi Bantuan Sosial dan Bank penyalur berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau Instansi Vertikal terkait untuk memastikan keberadaan Penerima Bantuan Sosial; e. Dalam hal Penerima Bantuan Sosial telah memiliki rekening untuk salah satu Program Bantuan Sosial, maka rekening tersebut harus digunakan untuk menerima Program Bantuan Sosial lainnya.
  4. 4. Penyaluran : a. Proses Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dilaksanakan oleh Bank Penyalur tanpa dipungut biaya; b. Proses Penyaluran Bantuan Sosial dengan memindahbukukan/ pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial di Bank Penyalur kepada rekening Penerima Bantuan Sosial; c. Pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial pada Bank penyalur kepada rekening Penerima Bantuan Sosial dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana di transfer dari Kas Negara/Kas Daerah ke rekening Pemberi Bantuan Sosial di Bank Penyalur; d. Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dilaksanakan untuk pertama kali setelah Penerima Bantuan Sosial mendapatkan pemberitahuan dari Bank Penyalur; e. Pemberitahuan sekurang-kurangnya meliputi informasi tentang : ? Pembukaan Rekening Penerima Bantuan Sosial; ? Personal Identification Number (PIN) untuk penggunaan rekening; ? Jumlah dana bantuan sosial; ? Tata cara penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial; ? Informasi mengenai tabungan dan penarikan dana Bantuan Sosial dalam rekening Penerima Bantuan Sosial. 5. Pemanfaatan : a. Pembelian bahan pangan oleh KPM di E-warong; b. Sebagai bukti transaksi bantuan pangan. 6. Perubahan Kondisi KPM di Tahun Berjalan : a. Pemegang akun Elektronik Bantuan Pangan meninggal; b. KPM pindah; c. Berpisahnya Kepala Keluarga dengan Pasangan Kepala Keluarga.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.    Melalui e-mail Dinas : dinsosp3asarai@gmail.com

2.    Datang langsung ke Dinas Sosial P3A Kab. Sabu Raijua;

3.    Saran dan masukan bisa melalui kotak pengaduan yang disediakan;

4. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)"