Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (Kube)

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Jika Masyarakat Miskin dan Belum terdaftar Ke DTKS dapat diusulkan Ke Operator SIKS-Ng Desa Kelurahan
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  4. Telah menikah dan/atau berusia 18 tahun sampai dengan 60 tahun dan masih produktif;
  5. Belum pernah mendapat bantuan KUBE
  6. Di prioritaskan bagi yang telah memiliki embrio usaha;
  7. Jumlah anggota KUBE sebanyak 10 orang

  1. Bantuan Sosial (Bansos) KUBE diberikan dalm bentuk non-tunai melalui transfer ke Rekening Kelompok, dengan tahapan sebagai berikut :
  2. Masyarakat/Kelompok membuat proposal dan mengusulkan ke Dinas Sosial P3A melalui Kepala Desa/Lurah.
  3. Dinas Sosial P3A melakukan verifikasi dan validasi kelompok calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  4. Dinas Sosial P3A menetapkan lokasi dan kelompok penerima KUBE
  5. Hasil penetapan lokasi dan kelompok penerima KUBE di sampaikan kepada Bupati untuk di terbitkan Surat Keputusan.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

1.    Melalui e-mail Dinas : dinsosp3asarai@gmail.com

2.    Datang langsung ke Dinas Sosial P3A Kab. Sabu Raijua;

3.    Saran dan masukan bisa melalui kotak pengaduan yang disediakan;

4. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (Kube)"