No. SK: 16 Tahun 2023
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Penerimaan pengaduan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) (PKH dan BPNT) Pusat diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat di pertanggungjawabkan.
1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
a) Operator SIKS-Ng Desa/Kelurahan
b) Melalui Telepon
c) Melalui Surat
d) Melalui WA
e) Melalui Media Sosial (FB @ Dinas Sosial Sarai)
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan contact person pelapor
b) Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a) Stepanus, A.Md / HP : 081238662997
b) Adrianus Kolimon Tanhi, S.Kom / HP : 081246735679
c) Imelda Custance Lobo, SH / HP : 081238860707
d) Kristofel M. Pada, SH / HP : 085319022197
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store