Surat Kuasa Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fc. KTP Alm/ Almh
  3. Fc. KK Alm/ Almh
  4. Fc. KTP Ahli Waris
  5. Fc. KK Ahli Waris
  6. Fc. KTP Saksi
  7. Fc. Akta Kematian
  8. Fc. Buku Nikah/ Akte Cerai
  9. Fc. Akte Kelahiran/ Ijazah Terkahir Ahli Waris
  10. Surat Pernyataan dari Ahli waris
  11. Meterai 10.000
  12. Dokumen pendukung lainnya

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan/ kelengkapan berkas usulan Surat Kuasa Ahli Waris ke Penerima Berkas (Front Office)
  2. Penerima Berkas (Front Office) menerima kelengkapan berkas usulan Surat Kuasa Ahli Waris dan memverifikasi kesesuaian berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika lengkap diserahkan ke Pemroses Berkas (Back Office) dan diberikan nomor antri pelayanan
  3. Pemroses Berkas (Back Office) membuatkan Surat Kuasa Ahli Waris pada Aplikasi E-Kelurahan. Selanjutnya memintakan paraf Sekretaris/ Kepala Seksi dan tandatangan Lurah
  4. Lurah/ Sekretaris/ Kepala Seksi menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris dan menyerahkan kembali ke Pemroses Berkas (Back Office)
  5. Pemroses Berkas (Back Office) menyerahkan Surat Kuasa Ahli Waris ke Pemohon dan meminta tolong untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat pada Link : http://organisasi.samarindakota.go.id/skm/
  6. Pemohon menerima Surat Kuasa Ahli Waris

Apabila listrik dan jaringan internet padam pelayanan akan ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Ahli Waris

Ditindaklanjuti segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store