Orang Dengan Gangguan Jiwa

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Kartu KIS / Kartu BPJS;
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas

  1. Laporan dari Masyarakat atau Desa / Kelurahan
  2. Tim melakukan identifikasi terhadap klien;
  3. Klien Orang Dengan Gangguan Jiwa dibawa ke Puskesmas setempat;
  4. Klien Terdiagnosis Gangguan Kejiwaan berdasarkan Pemeiksaan oleh Medis;
  5. Surat Rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit Jiwa;
  6. Petugas membawa Klien Orang Dengan Gangguan Jiwa di Rujuk ke Rumah Sakit Jiwa;
  7. Membuat Dokumen;
  8. Bidang membuat laporan dan diteruskan secara berjenjang ke atasan;

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;

1.  Petugas / staf melakukan pendataan/ identifikasi data PMKS;

2.  Petugas / staf melaporkan hasil pendataan/ identifikasi data PMKS kepada Kepala Bidang untuk menelaah kembali data tersebut;

3.Selanjutnya Bidang membuat laporan dan diteruskan secara berjenjang ke atasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Orang Dengan Gangguan Jiwa"