Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan dari Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sabu Raijua
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Buku Rekening Bank NTT
  5. Rencana Anggaran Biaya berdasarkan Minat dan Bakat
  6. Surat Keterangan Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Surat Keterangan dari Desa /Kelurahan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan

  1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
  2. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat;
  3. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  4. Petugas Verifikasi menetapkan nama penerima manfaat;
  5. Petugas menyerahkan hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen kepada bidang
  6. Bidang membuat SK Bupati untuk ditandatangani oleh Bupati;
  7. Setelah SK ditandatangani oleh Bupati, Bidang menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi untuk diserahkan ke Bendahara Pengeluaran Dinas
  8. Bendahara membuat usulan pencairan;
  9. Bendahara menstransfer dana bantuan ke rekening masing-masing penerima bantuan;

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan

1.  Petugas / staf melakukan pendataan/ identifikasi data PMKS;

2.  Petugas / staf melaporkan hasil pendataan/ identifikasi data PMKS kepada Kepala Bidang untuk menelaah kembali data tersebut;

3.Selanjutnya Bidang membuat laporan dan diteruskan secara berjenjang ke atasan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan"