Anak Terlantar

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar / Usulan dari Desa/ Kelurahan yang ditujukan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sabu Raijua;
  2. Membawa surat keterangan dari Desa/ Kelurahan;
  3. Lembar asesmen Pekerja Sosial/Pendamping Anak;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga;
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
  6. Foto Copi Akte Kelahiran;
  7. Membawa kartu KIS / KIP /Jamkesmas (Asli);
  8. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan setempat;
  9. Surat Keterangan Dokter yang menerangkan anak tersebut tidak mengidap salah satu penyakit menular;
  10. Mengisi Surat Pernyataan Calon;
  11. Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari Orang Tua/ Wali yang diketahui oleh Kepala Desa setempat;
  12. Pas photo terbaru ukuran 3x4 ;
  13. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak

  1. Petugas menerima laporan adanya anak terlantar;
  2. Petugas menerima kelengkapan berkas;
  3. Petugas/Pekerja Sosial/Pendamping Anak/Tim Reaksi Cepat melaksanakan respon kasus;
  4. Pekerja Sosial/Pendamping Anak melaksanakan assesment lanjut anak terlantar;
  5. Petugas melakukan Verifikasi menetapkan nama penerima manfaat;
  6. Petugas menyerahkan hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen kepada bidang;
  7. Petugas membuat laporan kepada bidang dan diteruskan secara berjenjang ke atasan.
  8. Bidang membuat laporan dan diteruskan secara berjenjang ke atasan
  9. Bidang Membuat Surat Rekomendasi yang ditandangani oleh Pimpinan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;

1.    Petugas / staf melakukan pendataan/ identifikasi data PMKS;

2.   Petugas / staf melaporkan hasil pendataan/ identifikasi data PMKS kepada Kepala Bidang untuk menelaah kembali data tersebut;

3.Selanjutnya Bidang membuat laporan dan diteruskan secara berjenjang ke atasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Anak Terlantar"