No. SK: 16 Tahun 2023
3 Bulan
Tidak dipungut biaya
Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
1. Petugas / staf melakukan pendataan/ identifikasi data PMKS;
2. Petugas / staf melaporkan hasil pendataan/ identifikasi data PMKS kepada Kepala Bidang untuk menelaah kembali data tersebut;
3.Selanjutnya Bidang membuat laporan dan diteruskan secara berjenjang ke atasan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store