Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar / Usulan dari Desa/ Kelurahan yang ditujukan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sabu Raijua
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Petugas melakukan Verifikasi ke desa
  2. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat;
  3. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  4. Petugas Verifikasi menetapkan nama penerima manfaat
  5. Petugas menyerahkan hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen kepada bidang;
  6. Bidang membuat draft SK Bupati untuk ditandatangani oleh Bupati;
  7. Setelah SK ditandatangani oleh Bupati, Bidang menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi untuk diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  8. PPK bersama Pihak ke tiga / penyedia dan petugas melakukan penyaluran bantuan permakanan ke penerima manfaat
  9. Pihak penyedia membuat Berita Acara serah terima bantuan;
  10. Berita acara serah terima bantuan ditandatangani oleh penyedia, penerima bantuan, petugas dan Pejabat Pembuat Komitmen;
  11. Petugas membuat laporan kepada bidang dan diteruskan secara berjenjang ke atasan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;

1.   Petugas / staf melakukan pendataan/ identifikasi data PMKS;

2. Petugas / staf melaporkan hasil pendataan/ identifikasi data PMKS kepada KepalaBidang untuk menelaah kembali data tersebut;

3. Selanjutnya Bidang membuat laporan dan diteruskan secara berjenjang ke atasan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lanjut Usia Terlantar"