Pelayanan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Pada Lembaga Pemerintah

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis berisi: • Materi Pengarusutamaan Gender (PUG) • Waktu Pelaksanaan Kegiatan • Nomor kontak Person yang dapat dihubungi
  2. Pengguna layanan langsung menemui Bidang

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukkan kepada Kepala Dinas Sosial P3A;
  2. Kepala Dinas Sosial P3A dan atau Sekretaris Dinas mendisposisi surat ditujukkan kepada Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang menugaskan Sub koordinator/Pegawai yang berkompeten untuk mempersiapkan dokumen dan menyiapkan tatacara mekanisme pelaksanaan PUG
  4. Sub koordinator/Pegawai diperintahkan melaksanakan tugas memberikan dokumen dan memberi penjelasan mengapa sehingga PUG harus dilaksanakan dalam melaksanakan Progran dan Kegiatan dalam Pemerintahan;
  5. Pengguna layanan datang langsung dan diarahkan kepada pejabat yang memberikan dokumen dan penjelasan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, rekomendasi terhadap permasalahan yang dibutuhkan

· Sub koordinator/Pegawai diperintahkan melaksanakan tugas memberikan dokumen dan memberi penjelasan mengapa sehingga PUG harus dilaksanakan dalam melaksanakan Progran dan Kegiatan dalam Pemerintahan;

·         Pengguna layanan datang langsung dan diarahkan kepada pejabat yang memberikan dokumen dan penjelasan.   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Pada Lembaga Pemerintah"