Standar Pelayanan Pemenuhan Hak Anak

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat Permohonan Resmi berisi : Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi, Pengasuhan aternatif, Keluarga dan Lingkungan, kesehatan dasar, kesejahteraan, Pendidikan, kreatifitas dan kegiatan budaya.
  2. Pengguna Layanan Datang langsung menemui bidang/petugas yang berkompeten

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat secara resmi di tujukan kepada Kepala Dinas Sosial P3A
  2. Kepala Dinas P3A mendisposisi surat kepada Bidang
  3. Kepala Bidang menugaskan Sub koordinator/staf/petugas Yang Menangani untuk menyelesaikannya.
  4. Sub koordinator/staf/petugas memberikan penjelasan serta penguatan sesuai Pertimbangan Teknis masing-masing.
  5. Pengguna layanan menerima saran dan Penjelasan dari Petugas atau personil yang ditugasi.
  6. Pengguna layanan mendatangi langsung dan diarahkan kepada pejabat yang membidangi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan informasi dan edukasi

·   Sub koordinator/staf/petugas memberikan penjelasan serta penguatan sesuai Pertimbangan Teknis masing-masing.

·     Pengguna layanan menerima saran dan Penjelasan dari Petugas atau personil yang ditugasi.

·      Pengguna layanan mendatangi langsung dan diarahkan kepada pejabat yang membidangi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemenuhan Hak Anak"