Pelayanan Antar Barang Bukti

No. SK: KEP- 57/L.1.22/Cr.5/05/2024

  1. Mengisi formulir pengantaran barang bukti

  1. Menghubungi Petugas melalui telepon, sms/ atau whatsapp (5 Menit) Menginventaris Perkara telah berkekuatan hukum tetap / Amar putusan barang bukti di rampas atau di kembalikan (5 Menit) Mengisi formulir pengantaran barang bukti (2 Menit) Mengkoordinasikan hal tersebut kepada Atasan untuk mendapatkan persetujuan (5 Menit) Konfirmasi dari Petugas untuk memproses permohonan pengantaran barang bukti (1 Menit) Petugas melakukan konfirmasi pengantaran Barang Bukti (1 Menit)

  1. Menghubungi Petugas melalui telepon, sms/ atau whatsapp (5 Menit)
  2. Menginventaris Perkara telah berkekuatan hukum tetap / Amar putusan barang bukti di rampas atau di kembalikan (5 Menit)
  3.  Mengisi formulir pengantaran barang bukti (2 Menit) Mengkoordinasikan hal tersebut kepada Atasan untuk mendapatkan persetujuan (5 Menit)
  4. Konfirmasi dari Petugas untuk memproses permohonan pengantaran barang bukti (1 Menit)
  5. Petugas melakukan konfirmasi pengantaran Barang Bukti (1 Menit)

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengantaran Barang Bukti

Penanganan pengaduan terkait layanan antar barang bukti pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur atau lembaga serupa umumnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diambil dalam penanganan pengaduan terkait layanan antar barang bukti:

1.    Identifikasi Sumber Pengaduan: Identifikasi apakah pengaduan datang dari pihak yang terkait langsung dengan layanan antar barang bukti, seperti pelapor atau pemilik barang bukti.

2.    Hubungi Pihak Berwenang: Hubungi bagian atau unit yang bertanggung jawab atas layanan antar barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Ini bisa melalui kontak yang tertera di situs web resmi atau informasi kontak lainnya.

3.    Sampaikan Pengaduan secara Tertulis: Biasanya, pengaduan perlu disampaikan secara tertulis melalui surat atau email resmi. Pastikan Anda menyusun pengaduan dengan jelas dan rinci, termasuk informasi tentang barang bukti, nomor perkara (jika ada), tanggal kejadian, dan detail lainnya.

4.    Lampirkan Bukti Pendukung: Jika Anda memiliki bukti yang mendukung pengaduan Anda, seperti dokumen, surat, atau bukti lainnya, pastikan untuk melampirkannya bersama pengaduan Anda.

5.    Tunggu Tanggapan: Setelah Anda mengirimkan pengaduan, Anda perlu menunggu tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Mereka akan menilai pengaduan Anda dan memberikan tanggapan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

6.    Patuhi Petunjuk Selanjutnya: Jika pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur memerlukan informasi tambahan atau memberikan instruksi tertentu terkait pengaduan Anda, pastikan Anda mengikuti petunjuk tersebut.

7.    Pantau Status Pengaduan: Jika ada cara untuk memantau status pengaduan Anda, lakukanlah. Ini akan membantu Anda mengetahui perkembangan dan tindakan yang diambil terkait pengaduan Anda.

8.    Berkonsultasi dengan Ahli Hukum (Opsional): Jika diperlukan, Anda juga dapat berkonsultasi dengan seorang ahli hukum untuk mendapatkan panduan lebih lanjut terkait proses hukum dan hak-hak Anda.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia