Pelayanan E-TILANG

No. SK: KEP- 57/L.1.22/Cr.5/05/2024

  1. H-1 Mendaftar melalui nomor whatsapp petugas 0822 7206 3912
  2. Kirimkan foto surat/ blanko tilang, slip bukti setoran pembayaran denda dan alamat lengkap pengantaran

  1. H-1 Mendaftar melalui nomor whatsapp petugas 0822 7206 3912 (1 Menit) Kirimkan foto surat/ blanko tilang, slip bukti setoran pembayaran denda dan alamat lengkap pengantaran (10 Menit) Konfirmasi dari Petugas (5 Menit) Hari H barang bukti tilang diantarkan ke alamat pengiriman (1 Hari) Cek surat/ Blanko tilang asli dan slip bukti setoran pembayaran denda yang asli (5 Menit) Penyerahan barang bukti tilang (5 Menit)

  1. H-1 Mendaftar melalui nomor whatsapp petugas 0822 7206 3912 (1 Menit)
  2. Kirimkan foto surat/ blanko tilang, slip bukti setoran pembayaran denda dan alamat lengkap pengantaran (10 Menit)
  3. Konfirmasi dari Petugas (5 Menit)
  4. Hari H barang bukti tilang diantarkan ke alamat pengiriman (1 Hari)
  5. Cek surat/ Blanko tilang asli dan slip bukti setoran pembayaran denda yang asli (5 Menit)
  6. Penyerahan barang bukti tilang (5 Menit)

Pembayaran Berdasarkan Blanko Tilang yang di dasarkan padaPeraturan Perundang-undangan.

Pembayaran Denda Secara Elektronik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia