Pelayanan Bantuan Hukum

No. SK: KEP- 57/L.1.22/Cr.5/05/2024

  1. Tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan pelayanan hukum, namun terdapat persyaratan umum yaitu: - Masyarakat umum/ Pemohon datang ke Pos Pelayanan Hukum yang tersedia pada Kantor Pengacara Negara baik di Kejaksaan Negeri Garut dengan membawa identitas diri.

  1. a. Masyarakat umum/ Pemohon yang datang ke Pos Pelayanan Hukum mengisi buku tamu dan bersedia diminta identitas diri untuk dicatat dalam buku pelayanan hukum. b. Pemohon bertemu dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas di Pos Pelayanan Hukum. c. Pemohon mengutarakan terkait permasalahan hukum yang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara yang bertugas dan permasalahan hukum tersebut dicatat oleh petugas. d. Pemohon menerima analisa, jawaban, tanggapan, petunjuk serta informasi mengenai hak dan kewajiban Pemohon dari Jaksa Pengacara Negara yang bertugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Menerima kedatangan orang perorang (3 Menit)
  2. Diterima oleh Jaksa Pengacara Negara yang bertugas (2 Menit)
  3. Konsultasi Hukum / Pemberian informasi (12 Menit)
  4. Ditelaah oleh Jaksa Pengacara Negara (S-5). (Layak Tidak layak mendapat pelayanan hukum sesuai Perja No 7 Tahun 2021 Hal.139) (10 Menit)
  5. Layak : Hasil Pelayanan Hukum disampaikan dalam bentuk surat kepada pemohon (1 Hari)
  6. Tidak Layak : Surat Penolakan dalam bentuk tertulis saran hukum agar mengajukan konsultasi / laporan kepada pihak lain yang berwenang (1 Hari)
  7. Selesai (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

  1. Disimpan sebagai bank data
  2. Disimpan juga sebagai data manual
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia