Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP- 57/L.1.22/Cr.5/05/2024

  1. Membawa KTP/SIM/Paspor
  2. Membawa bukti Dukun Pelaporan

  1. Menghubungi Petugas melalui Sosial media Instansi kejaksaan Negeri Aceh Timur, sms/ whatsapp atau melalui Aplikasi Si Polem
  2. Menindak lanjuti dan pengecekkan pengaduan masyarakat
  3. Menyampaikan pengaduan dan meneruskan ke atasan secara vertical jika ada dugaan pelanggaran hukum
  4. Menyampaikan kepada pelapor jika tidak ada dugaan pelanggaran hukum dan penjelasannya

Berdasarkan Surat Perintah Tugas

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan

  1. Pengaduan saran dan masukan dapat di sampaikan melalui: 

·         Datang langsung.

·         Website resmi / media sosial Kejaksaan Negeri Aceh Timur

 2.  Petungas penerima;


·         Petugas PTSP 

·         Petungas pegelola pengaduan

3.Alur pengaduan

a.      Pelapor datang langsung ke petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.

b.      Petugas PTSP ke petugas pengelola pengaduan dan di lakukan permintaan keterangan .

c.      Hasil di sampaikanke Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online