No. SK: KEP- 57/L.1.22/Cr.5/05/2024
Berdasarkan Surat Perintah Tugas
Tidak dipungut biaya
Laporan pengaduan
· Datang langsung.
· Website resmi / media sosial Kejaksaan Negeri Aceh Timur
2. Petungas penerima;
· Petugas PTSP
· Petungas pegelola pengaduan
3.Alur pengaduan
a. Pelapor datang langsung ke petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
b. Petugas PTSP ke petugas pengelola pengaduan dan di lakukan permintaan keterangan .
c. Hasil di sampaikanke Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store