Pelayanan Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. Dokumen Pemohon Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua yang yang ditandatangani oleh pembuat pernyataan dengan materai cukup dan diketahui RT, RW, Kelurahan.
  2. Menunjukan Kartu Keluarga Asli
  3. Menunjukan KTP Orang Tua
  4. Menunjukan Identitas Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Proses penandatanganan dan register
  4. Register
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon
  6. Permohonan selesai diproses

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua"