Pelayanan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. Surat pernyataan anak tidak/belum menikah dan belum bekerja yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani Pemohon serta diketahui oleh ketua RT,ketua RW dan Kelurahan.
  2. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon sebanyak 1 lembar.
  4. Membawa berkas asli persyaratan pada saat Pemohon mengajukan tanda tangan Lurah dan/atau Mantri Pamong Praja.

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon
  7. Permohonan selesai diproses

30 menit   sejak persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Layanan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja"