Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar RT (F28)
  2. Fc. KTP Pelapor
  3. Fc. Surat Rukun Kematian
  4. Fc. KTP yang meninggal dunia
  5. Fc. KK yang meninggal dunia
  6. Fc. KTP Saksi
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan/ kelengkapan berkas usulan Surat Keterangan Kematian ke Penerima Berkas (Front Office)
  2. Penerima Berkas (Front Office) menerima kelengkapan berkas usulan Surat Keterangan Kematian dan memverifikasi kesesuaian berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika lengkap diserahkan ke Pemroses Berkas (Back Office) dan diberikan nomor antri pelayanan
  3. Pemroses Berkas (Back Office) membuatkan Surat Keterangan Kematian pada Aplikasi E-Kelurahan. Selanjutnya memintakan paraf Sekretaris/ Kepala Seksi dan tandatangan Lurah
  4. Lurah/ Sekretaris/ Kepala Seksi menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kembali ke Pemroses Berkas (Back Office)
  5. Pemroses Berkas (Back Office) menyerahkan Surat Keterangan Kematian ke Pemohon dan meminta tolong untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat pada Link : http://organisasi.samarindakota.go.id/skm/
  6. Pemohon Menerima Surat Keterangan Kematian

Apabila listrik dan jaringan internet padam pelayanan akan ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Ditindaklanjuti segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store