Pelayanan Legalisasi

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar;
  2. Dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kemantren Kraton;
  3. Fotocopy dokumen yang akan dimintakan legalisasi;
  4. Dokumen asli yang akan dimintakan legalisasi.

  1. Masyarakat datang ke Kemantren dengan membawa dokumen asli dan fotocopy dokumen yang akan dilegalisir;
  2. Petugas Kemantren memeriksa kesesuaian dokumen asli dengan fotocopy dokumen permohonan; - apabila berkas belum sesuai, maka berkas dikembalikan ke pemohon; - apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan untuk proses register dan tanda tangan oleh Mantri Pamong Praja.
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. penyerahan dokumen kepada pemohon

Sejak persyaratan diterima lengkap dan benar serta Kraton berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisir

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS hotline ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Kraton

1)  Email     : kt@jogjakota.go.id / kec.kraton.yk@gmail.com

2)  Telepon  : (0274)376795

3)  WA         : 0813 2511 3261

4)  Surat     : Kemantren Kraton

                Jl. Rotowijayan No. 6 Yogyakarta;

5)  Kotak Saran dan Pengaduan;

6)  Datang Langsung;

7)  Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"