sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap
dan benar, serta Mantri Pamong Praja Kraton berada di tempat.
Tidak dipungut biaya
Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4).
Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
2) SMS hotline ke 08122780001;
3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Kemantren Kraton
1) Email : kt@jogjakota.go.id / kec.kraton.yk@gmail.com
2) Telepon : (0274)376795
3) WA : 0813 2511 3261
4) Surat : Kemantren Kraton
Jl. Rotowijayan No. 6 Yogyakarta;
5) Kotak Saran dan Pengaduan;
6) Datang Langsung;
7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store