Pelayanan Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4

  1. Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4).
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Membawa berkas asli persyaratan ketika Pemohon meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : - Apabila berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon; - Apabila berkas sudah lengkap, maka dilanjutkan proses;
  3. Proses penandatanganan;
  4. Register; dan
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar, serta Mantri Pamong Praja Kraton berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4).

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)    upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS hotline ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Kraton

1)    Email     : kt@jogjakota.go.id / kec.kraton.yk@gmail.com

2)  Telepon  : (0274)376795

3)  WA         : 0813 2511 3261

4)  Surat     : Kemantren Kraton

                Jl. Rotowijayan No. 6 Yogyakarta;

5)  Kotak Saran dan Pengaduan;

6)  Datang Langsung;

7)  Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4"