Surat Keterangan Kurang Mampu

  1. Pengantar RT (Surat Pernyataan Bermeterai)
  2. Fc. KK
  3. Fc. KTP orang tua
  4. Fc. KTP saksi

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan/ kelengkapan berkas usulan Surat Keterangan Kurang Mampu ke Penerima Berkas (Front Office)
  2. Penerima Berkas (Front Office) menerima kelengkapan berkas usulan Surat Keterangan Kurang Mampu dan memverifikasi kesesuaian berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika lengkap diserahkan ke Pemroses Berkas (Back Office) dan diberikan nomor antri pelayanan
  3. Pemroses Berkas (Back Office) membuatkan Surat Keterangan Kurang Mampu pada Aplikasi E-Kelurahan. Selanjutnya memintakan tandatangan kepada Lurah/ Sekretaris/ Kepala Seksi
  4. Lurah/ Sekretaris/ Kepala Seksi menandatangani Surat Keterangan Kurang Mampu dan menyerahkan kembali ke Pemroses Berkas (Back Office)
  5. Pemroses Berkas (Back Office) menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu ke Pemohon dan meminta tolong untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat pada Link : http://organisasi.samarindakota.go.id/skm/
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Kurang Mampu

Apabila listrik dan jaringan internet padam pelayanan akan ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

Ditindaklanjuti segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store