Surat Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT
  2. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermeterai/ Akta Cerai (bagi yg cerai hidup), Akta Kematian (bagi yang cerai mati)
  3. Fc. KTP
  4. Fc. KK
  5. Fc. KTP calon mempelai
  6. Fc. KK calon mempelai
  7. Pas photo Gandeng ukuran 4 x 6

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan/ kelengkapan berkas usulan Surat Pengantar Nikah ke Penerima Berkas (Front Office)
  2. Penerima berkas (Front Office) menerima kelengkapan berkas usulan Surat Pengantar Nikah dan memverifikasi kesesuaian berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika lengkap diserahkan ke Pemroses Berkas (Back Office) dan diberikan nomor antri pelayanan
  3. Pemroses Berkas (Back Office) membuatkan Surat Pengantar Nikah pada Aplikasi E-Kelurahan. Selanjutnya memintakan tandatangan kepada Lurah/ Sekretaris/ Kepala Seksi
  4. Lurah/ Sekretaris/ Kepala Seksi menandatangani Surat Pengantar Nikah dan menyerahkan kembali ke Pemroses Berkas (Back Office)
  5. Pemroses Berkas (Back Office) menyerahkan Surat Pengantar Nikah ke Pemohon dan meminta tolong untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat pada Link : http://organisasi.samarindakota.go.id/skm/
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

Apabila listrik dan jaringan internet padam pelayanan akan ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Ditindaklanjuti segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store