Layanan Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP
  2. Atau Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan
  2. Pihak membayar PNBP pada Kasir pada loket PTSP Pengadilan Agama Selong
  3. Petugas Penyerahan Produk mendokumentasikan pengambilan Salinan Putusan / Penetapan pada Aplikasi
  4. Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP

15 Menit

PNBP per lembar/halaman  Rp 500,00 (lima ratus rupiah)

Putusan / Penetapan

  1. Pelayanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Selong dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pelayanan Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Selong;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan"