Pelayanan Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua

  1. Dokumen Pemohon Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua yang yang ditandatangani oleh pembuat pernyataan dengan materai cukup dan diketahui RT, RW, Kelurahan
  2. Menunjukan Kartu Keluarga Asli
  3. Menunjukan KTP Orang Tua
  4. Menunjukan Identitas Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
  3. Proses penandatanganan dan register
  4. register
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit / 1 (satu) hari dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penghasilan Orangtua

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS hotline ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Kraton

1)  Email     : kt@jogjakota.go.id / kec.kraton.yk@gmail.com

2)  Telepon  : (0274)376795

3)  WA         : 0813 2511 3261

4)  Surat     : Kemantren Kraton

                Jl. Rotowijayan No. 6 Yogyakarta;

5)  Kotak Saran dan Pengaduan;

6)  Datang Langsung;

7)  Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua "