Surat Rekomendasi Penduduk Datang

No. SK: 130.11/42/041 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar / Blanko Surat Datang
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Pindah Datang dan berkas lengkap kepada Petugas Paten;
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas;
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan Surat Pengantar Pindah Datang kepada Camat untuk ditanda tangani;
  4. Petugas melakukan registrasi;
  5. Surat Pengantar Pindah Datang diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penduduk Datang

Email : kec-talang@tegalkab.go.id

Kirim surat langsung/Via Pos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Penduduk Datang"