Layanan Konseling Psikolog Klinis

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Surat permintaan bantuan layanan konseling psikolog klinis terhadap korban dari Kab/ Kota
  2. Data Korban
  3. Kronologis Kasus
  4. Disposisi KUPT ditujukan ke Seksi Tindak Lanjut Kasus
  5. Surat Tugas

  1. Layanan konseling psikolog klinis dari UPTD PPA
  2. UPTD PPA melakukan koordinasi dengan Kadis Dinsos P3A untuk melakukan pendampingan konseling kepada Korban/Pelapor.
  3. Identifikasi Kebutuhan Berdasarkan Kronologis Kasus.
  4. Membuat dan Menyepakati Jadwal dan Tempat Konseling Bagi Korban dan Konselor.
  5. UPTD PPA membuat surat perintah petugas untuk pendampingan konseling psikolog terhadap korban dan ditandatangani Oleh Kadis Dinsos P3A.
  6. Pelaksanaan Konseling Oleh Konselor Kepada Korban
  7. Membuat Laporan Hasil Pendampingan Psikolog.
  8. Melakukan Monitoring Terhadap Korban Pasca Konseling

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Psikologis Korban

  1. Petugas dari UPTD PPA melakukan Pendampingan konseling teradap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
  2. Melakukan pendampingan konseling klinis sesuai dengan kebutuhan korban.
  3. Melakukan Monitoring Terhadap Korban Pasca Konseling.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling Psikolog Klinis"