Layanan Mediasi

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Data Korban
  2. Kronologis Kasus
  3. Disposisi Kadis Dinsos ditujukan ke UPTD PPA Untuk di Tindak Lanjut Kasus
  4. Surat Tugas

  1. Melakukan Koordinasi dengan Kadis Dinsos Untuk Melakukan Mediasi Kepada Korban/Pelapor dan Terlapor
  2. UPTD PPA Mengeluarkan surat perintah petugas untuk mendampingi korban saat melakukan mediasi dan ditandatangani Oleh Kadis Dinsos P3A
  3. Membuat Jadwal Mediasi
  4. Menghadirkan Korban/Pelapor dan Terlapor di Ruang Mediasi yang telah di sediakan.
  5. Melaksanakan Proses Mediasi Terhadap Korban/Pelapor dan Terlapor Secara Bersama Maupun Secara Terpisah.
  6. Menuangkan Hasil Mediasi Dalam Kesepakatan Bersama dan Di tandatangani Kedua Belah Pihak dan Saksi-saksi.
  7. Membuat Laporan Hasil Layanan Mediasi.
  8. Memonitoring Pelaksanaan Hasil Kesepakatan Bersama Selama 3 Bulan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mediasi.

1.    Petugas dari UPTD PPA Melakukan kooerdinasi dengan aparatur pemerintahan terkait untuk melaksanakan proses mediasi.

2.    Menghadirkan korban/pelapor dan terlapor diruang mediasi yang tela disediakan.

3.    Melindungi perempuan dan anak saat dilakukan mediasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi"