No. SK: 16 Tahun 2023
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Mediasi.
1. Petugas dari UPTD PPA Melakukan kooerdinasi dengan aparatur pemerintahan terkait untuk melaksanakan proses mediasi.
2. Menghadirkan korban/pelapor dan terlapor diruang mediasi yang tela disediakan.
3. Melindungi perempuan dan anak saat dilakukan mediasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store