Layanan Pendampingan Korban

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Surat permintaan bantuan layanan pendampingan hukum terhadap korban
  2. Data Korban
  3. Kronologis Kasus
  4. Disposisi Kadis Dinsos P3A ditujukan ke UPTD PPA untuk di Tindak Lanjut Kasus
  5. Surat Tugas

  1. UPTD PPA melakukan Koordinasi dengan Kadis Dinsos P3A Untuk Melakukan pendampingan hukum Kepada Korban/Pelapor.
  2. Kadis Dinsos P3A mendisposisi surat permintaan bantuan pendampingan hukum kepada UPTD PPA untuk di Tindak Lanjut Kasus.
  3. Mengidentifikasi Kebutuhan Layanan Hukum Bagi Korban Berdasarkan Kronologis Kasus dan Memenuhi Syarat Administrasi.
  4. UPTD PPA Mengeluarkan surat perintah petugas untuk pendampingan hukum terhadap korban dan ditandatangani Oleh Kadis Dinsos P3A.
  5. Pendampingan Korban Selama proses hukum yang berlangsung.
  6. Membuat Laporan Hasil Pendampingan Hukum.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan hukum bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

1.    Petugas dari UPTD PPA melakukan Pendampingan langsung teradap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.

2.    Melakukan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

3.    Melindungi perempuan dan anak dilokasi kejadian dari hal yang data membahayakan dirinya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Korban"