No. SK: 16 Tahun 2023
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pendampingan hukum bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
1. Petugas dari UPTD PPA melakukan Pendampingan langsung teradap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
2. Melakukan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.
3. Melindungi perempuan dan anak dilokasi kejadian dari hal yang data membahayakan dirinya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store