Pelayanan Intensif Care Unit (ICU)

  1. Identitas pasien /KTP
  2. Rujukan pasien apabila termasuk anggota BPJS

  1. Pasien Masuk Melalui IGD maupun IGD Obgin dengan membawa surat rujukan ataupun langsung apabila dalam keadaan emergency
  2. Setelah itu pasien mendapatkan pemerikasaan awal di IGD dan mendapat jaminan pelayanan rawat inap
  3. Setalah itu pasien mendapatkan perawatan di ruang pelayanan rawat inap ataupun pelayanan intensive care unit (ICU) dan pulang setelah pasien dapat dipulangkan berdasarkan persetujuan dokter DPJP/ Pulang dengan permintaan sendiri/ meninggal dunia

Waktu penyelesaian pertindakan

ICU Rp.550.000,-/ Hari

Intensive Care Unit (ICU)

1. Mengunjungi website rsudtenriawarubone.com/sikepo

2. Mengisi formulir aduan

3. Mengisi keluhan / aduan

4. Admin sikepo merespon/ menjawab

5. Admin mengirim jawaban/ solusi  atas keluhan/ aduan pasien sesuai nomor wa pengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif Care Unit (ICU)"