Layanan Pendaftaran Perkara

  1. Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 5 Rangkap
  2. Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
  3. Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar diberi meterai 10.000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar diberi meterai 10.000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  5. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum, seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan foto copy Kartu Tanda Advokat sebanyak 1 lembar yang masih berlaku.
  6. Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
  7. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1.

  1. Pihak datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat rincian taksiran panjar biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP dengan dilengkapi dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) Pendaftaran meregister permohonan/gugatan dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari jurusita/jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000
  2. Biaya Proses / Alat Tulis Kantor Rp.100.000
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SKB Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan Pertama untuk para pihak masing-masing Rp. 10.000
  5. Redaksi Rp. 10.000
  6. Materai Rp. 10.000

Putusan / Penetapan

  1. Pelayanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Selong dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pelayanan Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Selong;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara"