Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa data dukung dokumen perkara

  1. Mengambil antrian pelayanan posbakum Pengadilan Agama Selong Mengisi formulir permohonan bantuan hukum Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan / Permohonan dan dokumen lainnya

  1. Pelayanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Selong dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pelayanan Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Selong;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)"