24
JAM, 7 HARI/MINGGU
Berdasarkan :
1. Permenkes RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
2. Perbup Indramayu No. 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Indramayu
Sesuai Tarif INA-CBGs, NCC KEMENKESpelayanan intensif
Pengaduan dilakukan melalui :
1. Instagram, Tiktok : @rsudkabindramayu
2. Facebook Page : RSUD Kab.Indramayu
3. WhatsApp 0811 2124 440
4. Twiter : @rsud_indramayu
5. Youtube : RSUD Indramayu Channel
6. Email : rsudindramayukab@gmail.com
7. Langsung Pelayanan Customer Service
(Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store