Standar Pelayanan Intensif

  1. Memenuhi Kriteria Masuk dan Keluar Ruang Intensif

  1. 1. Pasien datang dari IGD/Ruangan Rawat Lain/Klinik
  2. 2. Dokter DPJP/Dokter IGD konsul ke dokter intensif. Setelah mendapat izin dari dokter intensif dan ada tempat maka pasien bisa masuk ruang Intensif
  3. 3. Petugas IGD/Ruangan/Klinik mengantar ke Ruang Intensif
  4. 4. Petugas IGD/Ruangan/Klinik dan Petugas Ruang Intensif melakukan serah terima pasien
  5. 5. Perawat Ruang Intensif melakukan orientasi kepada pasien (yang kooperatif) dan keluarga pasien
  6. 6. Perawat Ruang Intensif melakukan edukasi sesuai hasil assesment
  7. 7. Pasien akan diberikan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama dirawat di Ruang Intensif
  8. 8. Pasien pindah ruangan atau dirujuk

24 JAM, 7 HARI/MINGGU

Berdasarkan :

1.  Permenkes RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.  Perbup Indramayu No. 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Indramayu

Sesuai Tarif INA-CBGs, NCC KEMENKES

pelayanan intensif

Pengaduan dilakukan melalui :

1. Instagram, Tiktok : @rsudkabindramayu

2. Facebook Page : RSUD Kab.Indramayu

3. WhatsApp 0811 2124 440

4. Twiter : @rsud_indramayu

5. Youtube : RSUD Indramayu Channel

6. Email : rsudindramayukab@gmail.com

7. Langsung Pelayanan Customer Service

(Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensif"