Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. • Kartu BPJS / KTP (pasien umum)
  2. • Surat Rujukan (untuk pasien BPJS/jaminan lainnya)

  1. 1. Pasien baru datang membawa identitas KTP ( Pasien Umum ) dan Kartu BPJS serta Surat Rujukan dari faskes 1, untuk pasien lama membawa kartu berobat atau surat kontrol.
  2. 2. Pasien daftar dengan menyerahkan berkas ke loket sesuai poliklinik tujuan
  3. 3. Pasien dilakukan pemeriksaaan dokter dipoliklinik
  4. 4. Pasien setelah pemeriksaan dokter dinyatakan pulang, rawat atau rujuk ke rumah sakit rujukan.
  5. 5. Jika dinyatakan pulang pasien mengambil Obat di Apotek

  1. Pendaftaran melalui Mobile JKN Online mulai di buka 1 hari sebelumnya mulai jam 05.00 – 14.00 WIB.
  2. Pendaftaran Langsung mulai di 07.00 - 11.00 WIB

Berdasarkan :

1.     Permenkes RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.     Perbup Indramayu No. 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Indramayu

3.     Sesuai Tarif INA-CBGs, NCC KEMENKES

Pelayanan Pendaftaran

Pengaduan dilakukan melalui :

1. Instagram, Tiktok : @rsudkabindramayu

2. Facebook Page : RSUD Kab.Indramayu

3. WhatsApp 0811 2124 440

4. Twiter : @rsud_indramayu

5. Youtube : RSUD Indramayu Channel

6. Email : rsudindramayukab@gmail.com

7. Langsung Pelayanan Customer Service

 (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"