Layanan Legalisir

  1. Mengajukan permohonan legalisir
  2. Membawa dokumen asli yang akan dilegalisir beserta foto copiannya

  1. Pemohon datang ke Tata Usaha untuk pengajuan legalisir
  2. Pemeriksaan berkas foto kopian sesuai berkas yang asli
  3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai berkas yang asli maka berkas pemohon akan dikembalikan. b. jika berkas sudah benar dan lengkap, serta sudah sesuai dengan berkas aslinya, maka berkas akan diproses
  4. Berkas akan dilegalisir oleh Kepala Sekolah, proses legalisir selesai

1. Jika Kepala Sekolah berada ditempat, maka proses legalisir maksimal 30 menit.

2. Jika Kepala Sekolah sedang tugas di luar, maka legalisir maksimal 2 hari.

Tidak dipungut biaya

Berkas legalisir

Sekolah : datang langsung, kotak saran, email sekolahan telepon dan Fax 

Sarana Pelayanan Pengaduan: 

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) 

    a) upik@jogjakota.go.id b) Sms ke 08122780001 

2. E-mail : humas.smpn8jogja@gmail.com 

    a) Telepon : (0274) 541483 

   b) WA : 082242041593 

   c) Fax : (0274) 516013 

3. Surat : Jl. Kahar Muzakir No.2, Kel, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223 

    a) Kotak saran 

    b) Datang langsung 

    c) Formulir survey IKM 

4. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

    a) Cek administrasi 

    b) Cek lapangan 

    c) Koordinasi internal 

    d) Koordinasi instansi terkait 

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja. 

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas.smpn8jogjs@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir"