pelayanan pengantar pindahan

  1. 1. pengantar RT/RW dengan membawa kartu keluarga asli, KTP-el bagi warga yang sudah wajib KTP-el
  2. 2. mengisi blanko permohonan pindah penduduk (F1.18B) yang ditanda tangani pemohon, dukuh, desa/kelurahan rangkap 2 (dua)

  1. 1.pengantar pengajuan surat pindah dari kantor desa / kelurahan 2. pas foto ukuran 3x4 berwarna 3 (tiga) lembar 3. fotocopy kk pemohon 4. fotocopy akta nikah apabila status nikah, dan akta cerai apabila status cerai 5. petugas akan mengecek dan memferifikasi berkas

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pelayanan pengantar pindah

Kecamatan Jatinegara Jl. Pancasila no.62

No tlpn. 089514465396


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengantar pindahan "