pelayanan surat dispensasi nikah

  1. 1. sk nikah yang meliputi data pengantin, data orang tua
  2. 2. formulir permohonan kehendak nikah
  3. 3. surat persetujuan mempelai
  4. 4. surat keterangan/pernyataan wali nikah
  5. 5. surat keterangan sehat dari dokter
  6. 6. fotocopy kk dan ktp mempelai dan orang tua

  1. 1. membawa surat pengantar dari desa 2. membawa surat pengajuan pernikahan dari KUA 3. petugas akan memferifikasi berkas

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

Kecamatan Jatinegara Jl. Pancasila no.62

No tlpn. 089514465396

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat dispensasi nikah "