pelayanan surat keterangan tidak mampu (SKTM)

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. 1. membawa surat pengantar dari desa
  2. 2. meminta nomor BDT dari operator desa
  3. 3. membawa kk dan ktp serta foto rumah

  1. 1. membawa surat pengantar dari desa 2. petugas akan memferifikasi berkas

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Waris

Kecamatan Jatinegara Jl. Pancasila no.62

No.Tlpn 089514465396

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat keterangan tidak mampu (SKTM)"