pelayanan surat keterangan waris (SKW)

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. 1. membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. membawa surat keterangan ahli waris dari desa
  3. 3. membawa kk dan ktp
  4. 4. membawa fotocopy akte kelahiran anak
  5. 5. membawa fotocopy surat nikah
  6. 6. membawa surat keterangan kematian
  7. 7. membawa pernyataan ahli waris bermaterai Rp.10.000

  1. 1. membawa surat pengantar ahli waris dari balaidesa 2. membawa ktp almarhum dan ktp pemohon 3. petugas akan mengecek dan memferifikasi berkas

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Waris (SKW)

Kecamatan Jatinegara Jl. No. 62

No telpon. 089514465396

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat keterangan waris (SKW)"