Pelayanan pengantar ijin Gangguan/HO

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. 1. Surat izin gangguan asli
  2. 2. Fotocopy KTP atau identitas pemohon yang masih berlaku
  3. 3. Surat keterangan penyebab perubahan
  4. 4. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000)
  5. 5. Surat pengantar dari Desa

  1. 1. membawa surat pengantar dari Desa 2. Membawa KTP 3. Petugas akan memferifikasi berkas

1. Cek berkas 

2. Verifikasi berkas

Tidak dipungut biaya

pengantar ijin gangguan HO

Kecamatan Jatinegara Jl. Pancasila No. 62

No Tlp. 089514465396

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar ijin Gangguan/HO"