Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Untuk Operasional KPMD APBD Provinsi Jawa Tengah

  1. Surat permohonan pencairan bantuan ditandangani Kepala Desa mengetahui Camat
  2. Foto copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa yang masih berlaku
  3. FC buku rekening kas desa aktif dan dilegalisir Bank Jateng (asli bukan hasil scan)
  4. Kuitansi (tanpa materai) ditandangani Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan tandatangan dan cap basah
  5. Surat pernyataan kesanggupan mencairkan dana bantuan bermeterai 10.000 TT Kepala Desa
  6. Surat pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan (Kasi Kesra atau yang membidangi) bermeterai 10.000 yang menyatakan kesanggupan menumbuh kembangkan dan menggerakan partisipasi aktif dan swadaya gotong royong masyarakat
  7. Surat pernyataan kesanggupan Koordinator KPMD bermeterai 10.000 yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) diketahui Kepala Desa
  8. RPD mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan ( dibuat dan ditandangani Koordinator KMPD, Mengetahui Kepala Desa dan Pelaksana Kegiatan (Kasi Kesra atau yang membidangi) serta diverifikasi kecamatan
  9. Berita Acara, Daftar Hadir, Undangan Musdes oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD)
  10. SK Kades tentang Penunjukan KPMD tahun 2021 sebanyak 5 orang
  11. Apabila diperlukan ditambah surat pernyataan kesanggupan Kepala Desa bermeterai 10.000 untuk mencatatkan dana bantuan dalam APBDesa Perubahan 2021 (dibuat apabila desa akan mencairkan bantuan, namun alokasi dana bantuan belum dicantumkan dalam APBDes 2021)
  12. Lembar verfikasi dari Kecamatan

  1. Desa menyusun Dokumen Pengajuan Pencairan Bankeu Operasional KPMD
  2. Kecamatan memeriksan dan menerbitkan lembar verifikasi dan di ttd oleh verifikator kecamatan dan camat
  3. Camat membuat rekomendasi Pencairan
  4. Kecamatan secara kolektif menyerahkan berkas pengajuan pencairan ke Dispermasdes Kab. Tegal (soft file dan hard file)
  5. Verifikasi berkas oleh verifikator dinas
  6. Kepala Dispermasdes membuat Rekomendasi Pencairan Dana
  7. Dispermasdes mengajukan berkas permohonan pencairan Bankeu Operasional KPMD ke Dispermasdesdukcapil Prov. Jateng melalui e-mail

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Oprasional KPMD Pemerintah Desa

  • Email :permasdes@tegalkab.co.id
  • Surat Pengaduan : jl. Dr. Soetomo No. 04 Slawi, Kode Pos 52419
  • Telepon : (0283) 491243
  • website : https://dispermasdes.tegalkab.go.id/
  • aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Untuk Operasional KPMD APBD Provinsi Jawa Tengah "